Selasa, 17 Januari 2012

MABADI'

Mabadi’ (poko-pokok) yang sepuluh
Sebelum mulai ilmu pelajaran fiqh, terlebih dahulu perlu diketahui 10 perkara di bawah ini.

  1.  Ta’rifnya: Arti kata fiqh menurut bahasa Arab adalah paham atau pengertian. Menurut istilah: Ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalil yang tafşili (terinci).
  2. Yang mengaturnya: Nabi Saw., dan yang menyusunnya seperti susunan yang sekarang ini adalah Imam Abu Hanifah.
  3. Namanya: Ilmu Fiqh
  4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain): Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara’)ndengan ilmu-ilmu lain.
  5.  Maudu’nya: Tempat berlaku ilmu fiqh pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.
  6. Hukumnya: Hukum belajar fiqh adalah fardu ‘ain, sekedar untuk mengetahui ibadat yang sah dan tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardu kifayah
  7. Tujuannya: buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridaan Allah Swt. yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
  8. Kelebihannya: Fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah Saw.: 



مَنْ يُرِ دِاللّٰهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّ يْنِ
    Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, dijadikanNya orang itu ahli agama (ahli fiqh).
   9.  Pengambilannya: Fiqhdiambil dari Qur’an, sunnah, ijma’, dan qias.
  10.  Masailnya (yang diperbincangkannya): Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti yang kita katakan, “Fitrah itu wajib,” atau “Wuḍu itu syarat şalat.”

0 komentar:

Posting Komentar